Selama Dua Hari TPA Payakumbuh Tidak Terima Sampah, Ini Sebabnya

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional yang ada di Kota Payakumbuh. (Antarasumbar/HO-Humas Pemkot Payakumbuh)

PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah regional yang ada di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat akan ditutup sementara pada 5-6 Maret 2022 karena adanya perbaikan berupa penataan sel.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Payakumbuh, Defitra di Payakumbuh, Selasa (1/3/2022), mengatakan bahwa penutupan sementara TPA Regional tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor: 660/47/UPTD-PS/DI.H-2022. “Surat itu tentang Penutupan Sementara Operasional TPA Sampah Regional Payakumbuh. Menindaklanjuti itu kita keluarkan Surat Edaran Wali Kota Payakumbuh Nomor 660/44 /SE/WK-PYK-2022 pada tanggal 25 Februari 2022,” katanya.

Ia mengatakan bahwa TPA regional yang berada di Kelurahan Padang Karambia, Kecamatan Payakumbuh Selatan itu digunakan oleh 4 kota/kabupaten, yakni Kota Payakumbuh, Kota Bukittinggi, Kabupaten Limapuluh Kota, dan Kabupaten Agam. “Masing-masing daerah menindaklanjutinya juga seperti kita. Apabila selama perbaikan TPA regional masih tetap diisi dengan sampah, maka tidak akan cukup waktu untuk menata landfill-nya,” ujarnya.

Pada surat edaran Wali Kota Payakumbuh tersebut seluruh masyarakat di kelurahan diminta untuk tidak membuang sampah selama 2 hari dengan tetap mengelolanya dalam bentuk pengomposan untuk sampah organik sedangkan untuk sampah anorganik dilakukan penyimpanan di rumah masing-masing.

Lalu, kepada Operator Becak Motor Sampah Kelurahan untuk tidak memberikan pelayanan pengambilan sampah selama 2 hari tanggal 5 dan 6 Maret 2022 dan dilarang membuang sampah di Transfer Depo ataupun Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah. Khusus untuk sampah pasar dan sampah di jalan protokol Kota Payakumbuh akan tetap dilayani oleh armada truk sampah DLH Kota Payakumbuh.

Petugas Satpol PP, Satgas dan Pengawas Dinas Lingkungan Hidup juga diminta untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap masyarakat agar tidak membuang sampah di Transfer Depo ataupun TPS.

Menurut Devitra dimintanya masyarakat untuk mengelola sampah organik untuk pengomposan karena 60 persen sampah yang dihasilkan rumah tangga merupakan sampah organik. “Untuk mengurangi produksi sampah rumah tangga, kebijakan terkait pengelolaan sampah organik atau pengomposan sampah yang diolah di rumah tangga ini ke depan akan kita wujudkan,” ujarnya. (ant)

Exit mobile version