Ia menjelaskan, dugaan penggelapan motor itu dilaporkan korban ke polisi pada 25 Juli 2021 lalu. Modus pelaku, yakni meminjam motor korban lalu membawa kabur ke Jambi. Karena rusak ditengah jalan, tepatnya di Kabupaten Dharmasraya, pelaku menjual motor itu kepada salah seorang mekanik bengkel. Saat menangkap pelaku, polisi berhasil menyita motor korban Honda Vario warna putih.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan tidak mudah saja meminjamkan barang-barang berharganya kepada orang lain, apalagi orang tersebut baru dikenal. (*/rdr)
Laman 2 dari 2 Laman