180 Ribu PNS Dapat Giliran Pertama Pindah ke IKN Nusantara, Begini Penjelasannya

Ilustrasi IKN Nusantara. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) harus siap-siap diboyong ke IKN Nusantara. Pegawai pemerintah bakal mendapat giliran pertama yang pindah ke ibu kota baru.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan, setidaknya akan ada 118.000 hingga 180.000 pegawai yang mendapat giliran pertama. Kementerian mana saja yang duluan hijrah? Apa saja kriteria pegawai yang dibawa? Berikut fakta-faktanya:

Jumlah Pegawai yang Pindah hingga 180 Ribu Orang

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong mengungkapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) memang menjadi salah satu pihak yang mesti menerima kehadiran ibu kota baru.

Menurut Usman, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga telah menyiapkan dua skema terkait pemindahan ASN ke IKN Nusantara. “Tercatat ada 118.000 hingga 180.000 ASN yang akan pindah. Bergantung skema mana yang akan diterapkan,” tutur Usman.

Kementerian dan Lembaga Klaster Pertama Pindah

Berdasarkan salinan Lampiran II Undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang ibu kota negara, pemindahan kementerian dan lembaga yang dapat mendukung peran IKN sebagai pusat pemerintahan, mempertimbangkan tata urutan kelembagaan pemerintahan.

Klaster pertama pemerintahan yang akan pindah yakni kantor presiden dan wakil presiden. Selanjutnya dalam klaster ini juga terdapat kementerian koordinator, yakni Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), dan Kemenko Maritim dan Investasi (Marves).

Kemudian juga kementerian triumvirat (Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan). Sebagaimana amanat UUD 1945, ketiga kementerian ini bertugas sebagai pelaksana tugas kepresidenan apabila presiden dan wapres berhalangan.

Lalu kementerian yang mendukung langsung kinerja presiden dan wakil presiden. Mulai dari Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Selanjutnya kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN, yakni Kemenkominfo, Kementerian PUPR, dan Kementerian ATR/BPN.

Dalam klaster pertama pemindahan ini, ada juga kementerian yang mendukung perencanaan penganggaran. Kemenkeu, Bappenas, dan Kementerian PANRB turut diboyong ke IKN Nusantara. Alat pertahanan dan keamanan negara serta kementerian atau lembaga yang mendukung penegakan hukum. Mabes TNI, TNI AD, TNI AU, TNI AL, Mabes Polri, Paspampres, BIN, BSSN, Kejagung, Kemenkumham, dan KPK).

Klaster Kedua hingga Kelima

Sementara yang mendapat giliran di klaster kedua yakni kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN (Kemenhub, KLHK, Kementerian BUMN). Di klaster ini juga termasuk kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar dan pembangunan manusia (Kemenag, Kemenkes, Kemendikbudristek, Kemensos, Kemendes, KemenPPPA, Kemenpora).

Lalu di klaster ketiga, untuk kementerian yang mendukung pengembangan ekonomi dan investasi. Terdiri dari Kemendag, Kemenperin, Kemenkop UKM, Kemnaker, Kementan, Kemen ESDM, KKP, Kemenparekraf, dan BKPM.

Pada klaster keempat, giliran lembaga pemerintah non-kementerian. Dari mulai BPS, BKN, LAN, BKKBN, BNN, BNPB, BNPT, Basarnas, BIG, Bakamla, Lemhannas, Wantannas, LKPP, BRIN, dan BPOM.
Pada klaster kelima yakni lembaga non-struktural. Ini termasuk KPU, Bawaslu, DKPP, PPATK, ORI, KASN, BPIP, BNPP, KIP, KKIP dan DPOD.

Kementerian dan Lembaga yang Tidak Pindah

Di sisi lain, ada kementerian lembaga yang tidak dipindahkan. Mulai dari ANRI, BSN, BMKG, Bapeten, Perpusnas RI, KPPU, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, SKK MIGAS, BP Batam, BKPRN, BP2MI, Baznas, hingga Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Selain itu, juga Komite Profesi Akuntan Publik, Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional, Badan Pengawas Rumah Sakit, Lembaga Sensor Film, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Konsil Kedokteran Indonesia, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Konsil Keperawatan Indonesia, hingga Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Kriteria PNS yang Diboyong ke IKN Nusantara

Pegawai negara yang ikut pindah merupakan mereka yang sesuai dengan cara kerja baru di IKN Nusantara. Antara lain adalah visi shared-office alias kantor bersama, pengaturan kerja yang fleksibel, dan visi pemerintahan pintar. Kriteria pemindahan PNS ini juga mempertimbangkan pegawai yang tugasnya sebagai perumus kebijakan akan lebih efektif jika dekat dengan pimpinan kementerian dan lembaga.

Pelaksanaan asesmen aparatur sipil negara yang akan dipindahkan, dengan koridor sebagai berikut:

  1. Aparatur sipil negara dengan tingkat pendidikan minimal Diploma 3.
  2. Memperhatikan batas usia pensiun.
  3. Data kinerja aparatur sipil negara dengan mempertimbangkan 20 persen pegawai merepresentasikan kinerja 80 persen pegawai.
  4. Data penilaian potensi dan kompetensi. (kumparan.com)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version