BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Kota Bukittinggi mulai menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021), seluruh masyarakat diminta mematuhi aturan yang berlaku melalui penyekatan jalan dan pembatasan aktivitas.
“Sebenarnya tidak terlalu berbeda dengan PPKM Mikro yang telah kita mulai sejak 07 Juli , namun ada tambahan dengan 100 persen Rumah Makan atau Restoran dan semacamnya tidak boleh melayani konsumen makan di tempat, juga penyekatan jalan dimaksimalkan lagi,” kata Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar di Bukittinggi, Senin.
Wali Kota juga mengatakan Pemkot akan segera menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat Kota Bukittinggi yang terdampak dengan penerapan aturan PPKM Darurat.
“Pemkot berusaha untuk bagaimana bisa memberikan stimulus kepada masyarakat yang terdampak dengan aturan ini, permintaan telah disampaikan ke Pemprov karena anggaran Pemkot saat ini sangat kurang dalam segi keuangan, anggaran tidak terduga saat ini berada di bawah angka Rp10 miliar,” kata Wali Kota.
Pemkot juga segera menyalurkan bantuan berupa beras sebanyak 10 kilogram untuk lebih kurang 3.400 Kepala Keluarga yang termasuk daftar Program Keluarga Harapan (PKH).
Sementara itu, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan penyekatan jalur keluar masuk Kota Bukittinggi akan lebih diperketat sejak pagi hingga malam hari.
“Ada sebelas pos penyekatan, berlaku pagi hari atau siang hari dan dilanjutkan malam harinya, ini untuk mengurangi mobilitas dan keramaian di Kota Bukittinggi,” kata dia.
Kapolres menjelaskan setiap warga yang hendak masuk ke Kota Bukittinggi akan dimintai surat keterangan tugas dan dilakukan pengecekan KTP, selain pengecualian kepada kepentingan darurat dan esensial lainnya.
“Termasuk juga wartawan, jika tidak dalam bertugas, akan kami larang untuk masuk kota, mari semua bekerja sama demi keselamatan kita,” kata Kapolres.
Dody juga mengimbau kepada seluruh jajaran pemerintahan mulai dari RT, RW, Lurah dan Camat untuk bekerjasama dengan petugas keamanan dari TNI-Polri yang ada terkait dengan masih banyak ditemukan kendaraan yang masuk ke dalam kota melalui jalur tikus.
“Sangat kami minta partisipasi dan peran aktif dari seluruh jajaran, jalur tikus dan semacamnya itu untuk ditutup, kami mempunyai batasan tenaga dan jumlah personil jadi tidak bisa memantau seluruh area yang ada,” kata dia.
Sebelas lokasi Pos Penyekatan di Bukittinggi berada di jalur pintu masuk kota yakni di Simpang Jambu Air, Simpang Petak Ikabe Jambu Air, Simpang Taluak Aur Atas, Simpang Bakso Nyonya.
Selanjutnya, di Simpang Pos Polisi Aur Kuning, Simpang Istana Mie, Simpang BMW 2000, Simpang By Pass Surau Gadang, Simpang Taman Makam Pahlawan, Simpang Taman Gadut, dan Simpang Jembatan Ngarai Sianok.
“Diimbau kepada seluruh masyarakat agar seluruh mematuhi setiap instruksi petugas di lapangan, dan selalu mematuhi Protokol Kesehatan, dan diharapkan masyarakat untuk di rumah saja, keluar rumah hanya apabila ada keperluan mendesak dengan mematuhi Protokol Kesehatan,” kata Kapolres mengakhiri. (ant)
Komentar