Satu Wanita dengan Tiga Pria Ditangkap Satpol PP dalam Satu Kamar Hotel di Padang

Sekitar 21 wanita terjaring razia pekat Satpol PP Padang, Rabu dinihari. Selain itu, juga diamankan satu pasangan ilegal serta wanita dengan tiga pria dalam satu kamar hotel.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 21 orang wanita pemandu lagu dan 6 orang pasangan ilegal, dalam razia dan pengawasan pelanggaran Perda di beberapa lokasi Kota Padang, Rabu (2/3/2022) dini hari.

Razia dan pengawasan pelanggaran Perda ini dimulai sekira pukul 02.30 WIB. Petugas langsung menuju lokasi pertama Cafe Starnight di Jalan Niaga, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan. Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pemandu lagu.

Berlanjut ke Cafe Denai, Jalan Niaga, Kelurahan Belakang Pondok. Di lokasi tersebut petugas juga mengamankan 19 orang wanita. Razia pun dilanjut ke Hotel Ranah Bundo, Jalan Ranah Binuang, Kelurahan Ranah Parak Rumbio.

“Disini petugas kita mengamankan dua orang perempuan dan empat orang laki-laki,” jelas Kasat Pol PP Padang, Mursalim kepada wartawan.

Dijelaskan Mursalim, razia yang dilakukan tersebut, menyikapi laporan masyarakat yang merasa resah ulah pemilik usaha cafe karaoke yang masih ada melewati jam tayang yang telah diatur dalam Perda AKB.

“Cafe Karaoke tersebut, telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat , serta melanggar Perda nomor 1 tahun 2021, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru,” ujar Mursalim.

Tambah Mursalim, selain pemandu karoke yang diamankan, pemilik tempat usaha pun diberikan surat pemanggilan untuk datang menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.

“Total yang diamankan ada 27 orang, diantaranya 21 orang pemandu karaoke, dan enam orang di penginapan yang terdiri dari satu pasangan bukan suami istri berada dalam satu kamar, serta seorang wanita dengan tiga laki-laki dalam satu kamar,” tutur Kasat.

Selanjutnya, mereka yang diamankan tersebut dilakukan tes darah serta melakukan screening HIV / AIDS dan PML (Penyakit Menular Lainnya) dan juga dilakukan konseling oleh Tim dari Dinas Kesehatan Kota Padang.

“Kami tidak melarang pengusaha untuk berusaha, namun kami berharap pengusaha ikut menjaga Trantibum dilingkungan dan patuhi aturan yang berlaku, jangan berusaha seenaknya saja, karena kita punya aturan yang mengatur untuk itu,” harapnya. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version