PADANG, RADARSUMBAR.COM – Walikota Padang Hendri Septa resmi mengeluarkan surat edaran (SE) terkait PPKM Darurat yang berlangsung 12 hingga 20 Juli 2021.
SE tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro.
Surat Edaran Wali Kota Padang bernomor 400.628/BPBD-Pdg/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021. Dalam poin 13 menyebutkan untuk kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan sementara.
Poin tersebut sedikit berbeda dengan poin lain berdasarkan SE yang diterima katasumbar.com karena dicetak tebal. Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada era publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum ditutup.
Hal tersebut juga berlaku pada kegiatan seni, budaya dan sosial. Walikota Hendri Septa menyebutkan, bagi masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi.
“Sanksi tersebut sudah tertuang jelas di Perda Nomor 1 Tahun 2021,” ujarnya. (*)
Komentar