DHARMASRAYA, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat, berhasil mengungkap dua kasus kepemilikan narkotika golongan I jenis Sabu-Sabu, dan menangkap empat pria diduga pengedar narkotika jenis sabu, Senin (12/7/2021).
Kapolres setempat, AKBP Anggun Cahyono SIK, di Dharmasraya, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada dua lokasi berbeda dalam sebuah giat operasi yang dilancarkan pada Senin pagi.
“Pada pengungkapan pertama petugas berhasil menangkap dua pria masing-masing berinisial TE alias T (27) warga Jorong Ranah Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung dan rekannya AF alias A (24) warga Jorong Koto Tangah Kenagarian Siguntur Kecamatan Sitiung,” sebutnya.
Keduanya, lanjut Kapolres, ditangkap di Jorong Ranah Kenagarian Sungai Dareh sekira pukul 06.30 WIB beserta barang bukti berupa satu buah kotak rokok yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip bening yang berisikan empat paket Sabu-Sabu, alat hisap dan empat pak plastik klip bening.
“Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan dua lembar uang uang kertas pecahan Rp50 ribu,” tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah pengungkapan pertama tersebut pihaknya langsung melakukan pengembangan dengan berbekal keterangan para tersangka dan melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya.
Yakni, berinisial EA (25), warga Jorong Lambau, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung dan EE (34), warga Jalan Beringin No.18, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Anggun mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Jorong Kumani, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung sekitar setengah jam dari penangkapan pertama.
Pada tanggal penangkapan kedua ini, ulasnya, petugas menyita satu buah kotak besi warna silver berisi lima paket kecil Sabu-Sabu, satu buah plastik klip bening, dua unit telepon genggam.
“Saat ini seluruh tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, jika terbukti maka terhadap para tersangka dapat dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun dan Maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Komentar