PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Polsek Ranah Pesisir melakukan mediasi antara dua lelaki karena terlibat kasus penganiayaan. Persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan cara damai mengendepankan prinsip restorative justice.
Upaya damai ini terwujud setelah pelaku dan korban bersama pihak keluarganya bertemu, Jumat (4/3/2022). “Selama pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan aman dan kondusif dengan suasana kekeluargaan,” kata Kapolsek Ranah Pesisir Iptu Andi Yanuardi.
Polri katanya mendukung sekali penyelesaian masalah yang dilakukan Polsek Ranah Pesisir. Ia berharap, melalui mediasi ini kedua belah pihak saling menyadari kesalah masing-masing dan tidak akan mengulangi perbuat tersebut kembali di masa mendatang. “Mari kita duduk bersama untuk menyelesaikan setiap permasalahan,” tuturnya.
Dia menjelaskan, awalnya ada laporan dari korban ke polsek Ranah Pesisir. Karena prinsip restorative justice tersebut, pihak polsek Ranah Pesisir berupaya agar kasus ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan tidak harus berujung ke proses hukum. Para pihak pun sepakat, dan lewat mediasi dari Polsek Ranah Pesisir didapatlah jalan damai. “Kemudian mereka menandatangani surat perjanjian perdamaian yang unsur-unsur terkait,” katanya.
Kapolsek menekankan, perkara ini bisa saja kembali ditindaklanjuti secara hukum, jika kedua pelaku kembali mengulangi perbuatannya. “Apabila terjadi pengulangan tindak pidana maka harus dilaksanakan proses hukum sesuai peraturan/hukum yang berlaku,” tegasnya. (*/rdr)