PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pelaku pencurian kendaraan bermotor di sebuah rumah kontrakan di Jalan Jati V Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang pada 28 Februari lalu, ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Pelaku bernama Hendra Saputra (39), warga Pekanbaru tersebut diamankan di tempat persembunyiannya di Nagari Tanjung Sani Maninjau, Kabupaten Agam pada Jumat (4/3/2022).
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra kejadian ini bermula saat pelaku hendak menjual handphone (HP) miliknya kepada korban berinisial D yang sehari-hari berdagang cincau jamu di depan RSUP M Djamil Padang.
Waktu itu korban menawarkan untuk tukar tambah HP-nya dengan HP korban. Korban menyanggupinya dan memberi uang tambahan sebesar Rp500 ribu kepada pelaku. Transaksi jual beli itu dilakukan di rumah kontrakan korban.
Karena hari sudah malam, pelaku meminta izin kepada korban untuk beristirahat di rumah kontrakannya. Korban menyanggupi. Namun, keesokan harinya, saat bangun tidur korban mendapati motor korban Honda Beat sudah raib. Begitu juga dengan kunci motor yang diletakkan di atas meja. Saat dicek ke kamar, pelaku juga tak tampak.
Di HP korban ada pesan WhatsApp dari pelaku yang menyebutkan jika motor tersebut dipinjamnya sebentar. Namun korban tak mendapati motor itu dikembalikan oleh pelaku. Karena merasa menjadi korban pencurian, korban kemudian melapor ke polisi.
“Tim Klewang Polresta Padang dan anggota Polsek Maninjau menangkap pelaku dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor,” tuturnya. (rdr-007)