PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Unit Reskrim Polsek Ranah Pesisir meringkus WS (27), warga Nagari Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur. WS tak berkutik saat pelaku ditangkap di rumahnya Sabtu (5/3/2022) pagi.
Kapolsek Ranah Pesisir Iptu Andi Yanuardi, menjelaskan, pelaku diduga kuat telah menyetubuhi anak di bawah umur di sebuah kafe di Pessel. Modusnya, pelaku membujuk korban dengan mengimingi sejumlah uang.
“Kejadian tersebut terungkap sekitar bulan Februari 2022. Korban yang masih duduk di kelas 9 SMP ini, diketahui oleh guru BK-nya sudah dalam keadaan hamil,” terang kapolsek. Usai mengetahui siswanya hamil, guru tersebut langsung memberitahu orangtua korban dan selanjutnya melapor ke polisi pada 4 Maret 2022.
Pelaku kemudian ditangkap. Untuk menguatkan perbuatan pelaku, kapolsek menegaskan, akan dilakukan visum terhadap korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 81 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia mengimbau kepada orangtua agar selalu mengawasi anak-anaknya karena sangat rentan dengan perlakuan tindak kriminal dan kekerasan seksual. (*/rdr)