Pelaku kemudian ditangkap. Untuk menguatkan perbuatan pelaku, kapolsek menegaskan, akan dilakukan visum terhadap korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 81 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia mengimbau kepada orangtua agar selalu mengawasi anak-anaknya karena sangat rentan dengan perlakuan tindak kriminal dan kekerasan seksual. (*/rdr)
Laman 2 dari 2 Laman