JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Arab Saudi mengumumkan pelonggaran kegiatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 mulai Sabtu (5/3/2022). Simak aturannya.
Dilansir Arab News, Senin (7/3/2022) pencabutan pembatasan COVID-19 itu tidak lagi diwajibkan menggunakan masker di luar ruangan. Para turis juga tidak perlu karantina.
Selain itu, diumumkan sejumlah aturan lain. Apa saja?
Berikut protokol kesehatan di Arab Saudi:
- Turis Tak Wajib Karantina
Arab Saudi tidak mewajibkan wisatawan dari negara lain untuk melakukan karantina. Selama ini, aturan karantina kerap dipakai berbagai negara di dunia untuk menekan penyebaran virus Corona dari wisatawan asing.
- Turis Tak Perlu Tes PCR
Wisatawan asing yang datang ke Arab Saudi juga tak perlu melakukan tes PCR saat tiba. Meski demikian, pengunjung diwajibkan mengikuti asuransi yang dapat menutupi biaya perawatan bila mereka terinfeksi virus corona.
3.Tak Wajib Masker
Pemerintah Arab Saudi mencabut kewajiban penggunaan masker di luar ruangan. Namun, setiap orang yang pergi ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi serta masjid lainnya masih harus mengenakan masker.
- Cabut Aturan Jaga Jarak
Arab Saudi mencabut aturan jaga jarak di Dua Masjid Suci dan seluruh masjid lain. Akan tetapi, pengunjung harus mematuhi pedoman berkaitan dengan imunisasi, termasuk mendapatkan vaksin booster.
Pengunjung juga diharuskan menjalankan prosedur tertentu untuk memverifikasi status kesehatan mereka di aplikasi “Tawakkalna.” Aplikasi ini berfungsi sebagai ‘pintu’ masuk pengunjung ke fasilitas, aktivitas, acara, pesawat, dan transportasi publik di Arab Saudi. (detik.com)