PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Satpol PP Kota Pariaman menyidak rumah penjual tuak di daerah Taratak, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Senin (7/2/2022).
Sidak tersebut bermula dari surat Lurah Taratak, Kecamatan Pariaman Tengah yang menyatakan bahwa salah satu warganya menjual minuman beralkohol jenis tuak yang sudah meresahkan warga sekitar.
Menindaklanjuti surat tersebut, Satpol PP mengadakan sidak yang dipimpin langsung oleh Kadis Satpol PP dan Damkar Alfian berhasil mengamankan satu ember yang siap untuk dijual dan mengamankan penjual tuak berinisial DS (46).
Disebut Alfian, saat penggeledahan dilakukan petugas di rumah DS, petugas menemukan satu ember tuak yang berisi sekitar 50 botol dan siap untuk dijual. “Kita langsung amankan yang bersangkutan dan barang buktinya,” jelas Alfian.
Penjualan minuman beralkohol ini tanpa ijin, katanya, termasuk pelanggaran Perda No.10 tahun 2018 tentang trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) dan dilarang untuk diedarkan secara bebas.
“Untuk sementara, kita beri dia surat peringatan pertama dan mengamankan minuman ini ke kantor. Kita proses lebih lanjut.”
“Disinyalir masih ada di beberapa tempat yang menjual tuak dan diminta kepada warga agar tidak menjualnya lagi. Jika masih ada akan dilakukan penertiban,” tutupnya. (rdr)