BPJS Kesehatan Cabang Solok Manfaatkan Layanan Daring di Masa PPKM Darurat

Seorang petugas BPJS Kesehatan Cabang Solok siap melayani layanan daring di masa PPKM Darurat.

SOLOK, RADARSUMBAR.COM-Pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang ditetapkan oleh pemerintah pada 3 – 20 Juli 2021, BPJS Kesehatan Cabang Solok melakukan pemanfaatan kanal layanan dalam jaringan (Daring) atau online.

Hal ini dilakukan untuk kemudahan layanan administrasi, informasi dan pengaduan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terkhususnya Kota Solok Sumatera Barat.

“Selama pandemi COVID-19 dan khusus di masa PPKM Darurat ini, kami berharap peserta JKN-KIS di Kota Solok dan sekitarnya serta pada wilayah kerja Cabang Solok untuk dapat memanfaatkan kanal layanan daring atau online, yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok Asfurina, seperti dirilis, Selasa.

Lanjutnya, adapun Kanal layanan Daring atau online ini diantaranya Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500400, Voice Interactive JKN (VIKA), Chat Assistant JKN (CHIKA) di nomor Whatsapp 08118750400 dan Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 081275715882 (khusus area wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Solok).

“Perlu diketahui bagi peserta bahwa kanal layanan PANDAWA menjadi sebuah alternatif bagi peserta. PANDAWA dapat diakses melalui chatting saja, dan bukan untuk layanan telepon. Peserta hanya tinggal mengetik keperluannya dan mengikuti petunjuk yang disampaikan melalui pesan Whatsapp di kanal layanan PANDAWA tersebut,” ujar Asfurina.

Kemudian, Asfurina mengungkapkan, bahwa BPJS Kesehatan Cabang Solok dalam melayani peserta melalui PANDAWA di masa PPKM darurat ini dapat diakses pada setiap hari kerja pukul 08.00 – 14.00 WIB.

“Kami mengharapkan di masa pandemi Covid-19 ini, peserta JKN-KIS ikut berperan dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19 dengan memanfaatkan kanal-kanal layanan Daring atau online yang telah disediakan BPJS Kesehatan dengan baik. Peserta tidak perlu datang ke kantor cabang atau pun ke kantor kabupaten/kota karena semuanya dapat dilakukan secara online,” ungkap Asfurina.

Salah satu peserta JKN-KIS, Muhazra, mengapresiasi adanya layanan melalui Daring atau online sehingga tidak harus ke kantor cabang dalam mendapatkan pelayanan. Ia mengatakan bahwa layanan daring ini dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.

“Apalagi di masa PPKM Darurat saat ini, kita harus melakukan safety kesehatan yang cermat. Sehingga adanya layanan online seperti ini merupakan kemudahan bagi kami yang ingin tetap berada di rumah,” tutup Muhazra. (ant)

Exit mobile version