PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Phyton Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung, menangkap Basril (45) karena diduga menjadi penadah barang curian.
Lelaki yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang ini ditangkap di rumahnya di Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang pada Selasa (8/3/2022). Bersama pelaku, polisi menyita satu unit motor diduga motor curian yang dibeli pelaku.
“Kita mendapati 1 unit motor Honda Beat warna hitam BA 4908 AN sedang terparkir di halaman rumah pelaku. Setelah dicek rangka dan nomor mesinnya, ternyata motor itu merupakan motor hasil tindak kejahatan pencurian. Pelaku lalu kita amankan bersama barang bukti,” kata Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Camri Nasution.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata kapolsek, pelaku mengaku sepeda motor itu dibawa ke rumah oleh anaknya berinisial E yang kini telah masuk DPO. Kepada pelaku anaknya mengaku jika motor itu merupakan motor gadai. Ia lalu memberikan uang sebesar Rp2 juta kepada anaknya dengan maksud untuk menebus motor tersebut.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 Jo 480 KUH Pidana tentang perkara penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” jelasnya. (rdr-007)