Saat dilakukan pemeriksaan, kata kapolsek, pelaku mengaku sepeda motor itu dibawa ke rumah oleh anaknya berinisial E yang kini telah masuk DPO. Kepada pelaku anaknya mengaku jika motor itu merupakan motor gadai. Ia lalu memberikan uang sebesar Rp2 juta kepada anaknya dengan maksud untuk menebus motor tersebut.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 Jo 480 KUH Pidana tentang perkara penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” jelasnya. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman