Tim Penegak Perda Panjang Panjang Sita 50 Liter Tuak

Satpol PP Padang Panjang sita tuak.

PADANG PANJANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Penanganan Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) menemukan kurang lebih 50 liter minuman keras (miras) jenis tuak di rumah “RT” (29), Kelurahan Silaing Bawah pada Senin (7/3/2022) malam.

Tim yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri melakukan penindakan langsung malam itu juga. Praja Ahli Muda Satpol PP, Idris, SH menyebutkan, tim menemukan tuak tersebut yang disimpan di dapur rumah.

Ditambahkan Idris, ini bukanlah kali pertama “RT” melakukan pelanggaran. “Barang bukti dan KTP pemilik kami amankan ke markas Satpol PP Damkar, guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

Tahun lalu, ia juga terbukti melanggar Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 18 Ayat (7) Perda No 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penindakan Penyakit Masyarakat dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version