Doni Salmanan belum lama ini juga kerap menunjukkan moge asal Jerman, BMW S1000RR. Motor ini tak kalah beringas dibanding koleksinya yang lain, di mana mesin 998 cc yang disematkan bisa menghasilkan tenaga 204 dk dan torsi 83 Nm.
Harley Davodson Road Glide CVO
Motor berikutnya yang dimiliki Doni Salmanan adalah Harley Davodson Road Glide CVO.
Motor bergaya touring dari Amerika Serikat ini mengusung mesin Milwaukee-Eight™ 117, 1,923cc. Torsi maksimal yang bisa dihasilkan mencapai 166 Nm pada putaran mesin 3.500 rpm
Lamborghini Gallardo
Bukan cuma motor, Doni Salmanan juga memiliki sederet mobil-mobil mewah, bahkan yang masuk kategori supercar.
Salah satunya adalah Lamborghini Gallardo. Mobil yang sudah tidak diproduksi lagi ini dibekali mesin 5.2-4 10 silinder DOHC 4 valve yang dicangkok transmisi 6 percepatan manual. Mesin tersebut diklaim mampu menyemburkan tenaga 560 Hp pada 8.000 rpm dan torsi 540 Nm pada 6.500 rpm.
Mobil ini memiliki top speed 324 km/jam. Sementara untuk melesat 0-100 km/jam hanya butuh waktu 4 detik saja.
Lamborghini Huracan
Lamborghini kedua yang dipunya Doni Salmanan adalah Lamborghini Huracan. Oleh Doni, supercar ini bahkan sudah dimodifikasi dengan body kit Libertuy Walk. Lamborghini LP 610-4 dibekali mesin V8 52 liter yang menghasilkan tenaga 610 PS dan torsi 560 Nm.
Dikutip dari detikHot, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (9/3) dinihari. Penahanan tersebut terjadi setelah dia menjalani pemeriksaan selama 13 jam oleh penyidik dan dicecar 90 pertanyaan.
“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, saat konferensi pers di Bareskrim, Rabu (9/3/2022) dini hari.
“Kemudian setelah ditetapkan menjadi tersangka saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan tersangka,” lanjut Ahmad Ramadhan.
“Tentu ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan, dijerat beberapa pasal secara berlapis. Ada undang-undang ITE, ada KUHP dan ada undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang,” sambungnya. (detik.com)