4 Pria Diringkus Polisi usai Cabuli Gadis Bawah Umur di Padang Bergilir

Empat pelaku cabul gadis bawah umur ditangkap polisi. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap empat orang pria diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, dua dari empat pelaku masih di bawah umur.

Para pelaku diringkus polisi di salah satu rumah di daerah Bintungan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman pada Selasa (8/3/2022).

Keempat pelaku yakni RS (29), warga komplek Gery permai Blok B14, RT 01 RW 06, Kelurahan Padang Sarai, Kota Padang, lalu RFN (19), warga Kampung Jua Nomor 40, RT 04 RW 04, Kelurahan Batuang Taba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Keduanya berprofesi sebagai sopir. Sedangkan dua pelaku lagi masih bawah umur yakni BA (17) dan MR (17).

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adrisanyah Putra menjelaskan, keempat pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam pelabuhan dermaga 3 Teluk Bayur, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang pada Minggu (6/3/2022) lalu. Korban AC (13) diduga dirudapksa secara bergilir oleh pelaku.

“Pelaku dapat kita tangkap setelah kita melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. Dari sana kita ketahui lokasi keempat pelaku dan langsung kita ringkus,” terang Dedy, Rabu (9/3/2022).

Pelaku kata Dedy, memberikan uang sebesar Rp50 ribu usai puas mencabuli korban. “Usai melakukan perbuatan tersebut pelaku memberikan uang kepada korban,” terangnya.

Dedy menegaskan, atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal berbeda. Dua pelaku dewasa disangkakan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan dua pelaku yang masih dibawah umur, selain disangkakan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, keduanya juga disangkakan Pasal 1 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (rdr-007)

Exit mobile version