UAS dan Felix Siauw Masuk Daftar Penceramah Radikal, Begini Penjelasan KSP

Ustaz Felix Siauw. (dok. istimewa)

Ustaz Felix Siauw. (dok. istimewa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kantor Staf Presiden (KSP) membantah kabar pemerintah membuat daftar penceramah radikal. Pernyataan itu merespons kabar di media sosial soal daftar 180 nama penceramah radikal yang mencantumkan nama Ustaz Abdul Somad, Felix Siauw, dan Ismail Yusanto.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Ahmad menyampaikan kabar tersebut tidak benar. Dia mengimbau masyarakat tak terpancing dengan kabar itu. “Saya tidak tahu dari mana asalnya. Yang jelas, pemerintah tidak pernah menyebutkan soal nama,” kata Rumadi melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).

Rumadi menyampaikan Presiden Joko Widodo hanya mengungkap fenomena penceramah radikal. Menurutnya, Jokowi tidak pernah berniat membeberkan nama-nama penceramah yang dianggap radikal.

Dia mengatakan apa yang disampaikan Jokowi itu tidak mengada-ada. Dia berkata memang ada sejumlah pendakwah yang menganut paham radikalisme. “Apa yang disampaikan Bapak Presiden adalah pesan untuk semua kelompok agar lebih hati-hati dalam mengundang penceramah, bukan memperdebatkan soal ciri atau nama,” tutur Rumadi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengingatkan agar istri anggota TNI-Polri tak sembarangan mengundang penceramah. Dia mengingatkan ada sejumlah penceramah yang menyebarkan radikalisme.

Usai pernyataan Jokowi itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) membeberkan sejumlah ciri pendakwah radikal. Akan tetapi, lembaga itu belum membuka daftar nama para penceramah itu.

Pada saat yang sama, daftar nama 180 penceramah radikal beredar di media sosial. Sejumlah pendakwah tenar, seperti Ustaz Abdul Somad, Felix Siauw, dan Ismail Yusanto masuk daftar itu. “Beredar viral 180-an nama penceramah radikal dan disarankan nggak boleh diundang dan didengar,” ucap Felix di akun Instagram @felix.siauw. (cnnindonesia.com)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version