Gadis Bawah Umur Dicabuli 4 Pria di Padang Ternyata Kenal dengan Pelaku, Begini Kronologisnya

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Dedy Adriansyah Putra mengelar jumpa pers dalam kasus cabul, Rabu (9/3/2022). (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengungkapkan pertemuan AC (13) korban pencabulan dengan salah seorang pelaku bukanlah tanpa disengaja. Pasalnya korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) ini dan pelaku RFN memang saling kenal.

Hal ini disampaikan Kombes Pol Imran Amir saat menggelar jumpa pers bersama Kasat Reskrim Kompol Dedy Adriansyah Putra di Mapolresta Padang, Rabu (9/3/2022).

Imran menjelaskan, korban sebelumnya diajak RS (29) pergi dengannya, Minggu (6/3/2022). Korban yang merupakan warga Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman ini, tak menaruh curiga. Ia manut saja dan tanpa sepengetahuan orangtuanya di rumah, ia ikut pergi dengan truk yang dikemudikan pelaku.

Setiba di dalam pelabuhan dermaga 3 Teluk Bayur, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pelaku “mengerjai” korban. Awalnya, korban dibujuk. Tapi korban tak mau. Karena menolak, korban pun sempat diancam pelaku. Di bawah ancaman, korban kemudian “digagahi” pelaku. Tak hanya satu orang, korban kemudian “digilir” kepada rekan sopir yang lain.

“Korban tak berdaya karena seorang diri. Bahkan pelaku mengancamnya. Setelah puas, pelaku pertama memberikan uang Rp50 ribu kepada korban. Lalu korban digilir hingga ke pelaku kedua, ketiga dan keempat. Ia juga diberi uang Rp50 ribu oleh para pelaku ini,” terang Imran.

Mendapati anaknya tak ada di rumah. Orangtuanya mencoba mencari-cari. Ia mendapat informasi jika korban pergi dengan RS. Ia lalu menghubungi RS dan memintanya mengantarkan korban ke rumah. Tiba di rumah, korban menangis dan menceritakan kejadian yang baru saja menimpanya. Orangtua korban lalu melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke polisi. “Polisi berhasil menangkap keempat pelaku,” ujarnya.

Keempat pelaku dijerat pasal berbeda. Dua pelaku dewasa disangkakan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan dua pelaku yang masih dibawah umur, selain disangkakan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, keduanya juga disangkakan Pasal 1 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version