Kepala Daerah yang Telat Lapor SPT Tahunan, Ini Sanksi dari Mendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melaporkan SPT tahunannya di KPP Pratama Jakarta, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, hari ini. Dia meminta semua pimpinan daerah melaporkan SPT tahunannya sebelum 31 Maret.

“Saya meminta, saya mengimbau, saya juga menginstruksikan sebagai pembina pemerintahan daerah, seluruh kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota, kalau bicara pemerintahan daerah juga termasuk DPRD-nya dan seluruh anggota DPRD provinsi, kabupaten, kota ya termasuk jajaran di bawahnya kepala dinas, UPD, camat, lurah, kepala desa juga ya,” kata Tito kepada wartawan, di kantor KPP Pratama Jakarta, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).

“Itu semua saya minta segera untuk melaporkan SPT tahunan di kantor pajak masing-masing atau menggunakan sistem e-filing sebelum 31 Maret,” tambahnya.

Dia berharap masyarakat juga akan melaporkan SPT tahunannya secara rutin dan tepat waktu. Menurutnya, ketika masyarakat patuh melaporkan SPT maka kewajiban sebagai warga negara telah dilaksanakan.

“Kita harapkan semua masyarakat juga akan bergerak juga, menjadi bola salju yang besar, otomatis kita berharap kewajiban kita sebagai warga negara sudah terlaksana, kita juga aman secara hukum,” ujarnya.

Dia menyebut pelaporan SPT tahunan tepat waktu akan menambah pendapatan negara. Dia mengatakan sebagian dari pendapatan itu nantinya ditransfer ke daerah melalui Transfer Keuangan Daerah dan Desa (TKDD).

“Dan kemudian negara kita akan mendapatkan penghasilan, tambahan pendapatan, pendapatan ini nanti, nanti sebagian juga di transfer ke daerah-daerah, karena salah satu komponen APBD itu adalah transfer pusat daerah, TKDD ya transfer keuangan daerah dan desa, itu dapatnya dari mana, salah satunya dari pajak gitu selain bukan yang dari pajak ya PNBP,” tuturnya.

“Nah, ini jadi makin banyak transfer juga mudah-mudahan akan makin besar daerah-daerah, jadi saya minta itu teman-teman kepala daerah, pimpinan DPRD, seluruh anggota DPRD, seluruh ASN segera sebelum 31 Maret melaporkan SPT tahunannya,” sambungnya.

Tito mengatakan keterlambatan pelaporan SPT tahunan akan dikenakan sanksi. Menurutnya, Kemendagri juga berwenang memberikan sanksi sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“(Keterlambatan pelaporan SPT tahunan) Ada sanksi sesuai aturan Undang-Undang. Kita juga dari Kemendagri tentu akan melihat juga mana kepala daerah yang patuh hukum mana yang tidak, karena sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri juga bisa memberikan sanksi sesuai dengan aturan itu. Di antaranya teguran bagi pejabat politik, seperti kepala daerah, teguran itu didengar publik itu berpengaruh,” paparnya. (detik.com)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version