Polda-BKSA Sumbar Ungkap Perniagaan Kura-kura Gajah dan Moncong Babi, Dijual Online sampai ke Thailand

Polda Sumbar dan BKSDA perlihatkan kura-kura gajah karena dijual belikan secara ilegal.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polda Sumbar bersama BKSDA Sumbar berhasil menggagalkan upaya penjualan atau perniagaan satwa dilindungi. Tim gabungan ini, menyita ratusan satwa dilindungi dari seorang pelaku, M Ilham (27) di Perumahan Balai Nan Tuo Permai Blok H No 2 Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Senin (7/3/2022).

“Dari penangkapan tersebut kami berhasil menyita 6 ekor kura-kura gajah atau baning coklat (manouria emys) dan 350 ekor kura-kura moncong babi (sarttochelys insculpta) dalam keadaan hidup,” ungkap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto bersama Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Rabu (9/3/2022).

Satake menjelaskan, pengungkapan perniagaan satwa dilindungi ini bermula dari laporan masyarakat yang memberitahukan Tim Gakkum BKSDA Sumbar tentang aktivitas ilegal pelaku di rumahnya.

Setelah mengantongi informasi lengkap tentang adanya dugaan perniagaan satwa dilindungi tersebut, Tim Gakkum BKSDA Sumbar lalu berkoordinasi dengan personel Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. “Di rumah tersebut, tim gabungan menemukan satwa dilindungi dalam keadaan hidup,” tuturnya.

Satwa tersebut dilindungi karena tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. “Kedua satwa tersebut masuk dalam daftar Redlist International Union for Conservation of Nature (IUCN) yang rentan punah,” terangnya.

Ia menegaskan, pelaku dapat dijerat Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono menambahkan, para pelaku telah sekali menjual satwa tersebut ke Thailand dan Vietnam via online. “Dia sudah menjual satwa itu sekali. Ini penjualan keduanya, tapi keburu ditangkap,” ujarnya.

Ia menjelaskan, habibat kura-kura gajah berasal dari Sumatera. Sedangkan kura-kura moncong babi berasal dari Papua. Rencananya, kedua satwa itu akan dikembalikan ke habitatnya masing-masing. “Kura-kura gajah kita lepasliarkan ke habitatnya di Sumatera, sedangkan kura-kura moncong babi kita lepasliarkan ke habitatnya di Papua,” terangnya. (rdr)

Exit mobile version