“Petugas berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu, satu kotak hitam berisikan pirek, satu buah bong, dua unit telpon genggam, satu timbangan digital, dua kemasan plastik klep bening, dua buah tas, dan uang tunai sejumlah Rp100 ribu,” kata Kasat menjelaskan.
Kemudian dari lokasi yang sama juga SatResnarkoba berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial GB (26). “Dari GB ini berhasil disita berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu, dan satu unit telpon genggam,” kata dia.
“Kepada pelaku dikenakan melanggar pasal 114 Jo 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun maksimal kurungan penjara,” tutup Aleyxi mengakhiri. (rdr)