Kabareskrim Polri Usulkan Ubah Aturan HET Obat Tanpa Ganti Kemasan

Kabareskrim menyarankan agar produsen obat bisa mengganti keterangan HET obat tanpa mengganti kemasan.

ilustrasi obat-obatan

ilustrasi obat-obatan

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan, telah mengusulkan agar Kementerian Kesehatan membuat aturan soal penggantian harga eceran tertinggi (HET) obat.

Kabareskrim menyarankan agar produsen obat bisa mengganti keterangan HET obat tanpa mengganti kemasan. “Kemarin saya ke Cianjur untuk memastikan dan memberi penguatan kepada produsen obat untuk cukup mencoret HET lama diganti saja dengan tulisan sesuai HET baru.”

“Nanti di-invoice mencantumkan harga sesuai HET baru, dengan begitu mereka tidak perlu menarik distribusi obatnya di pasaran,” ujar Komjen Pol. Agus Andrianto, Senin (12/7/2021).

Komjen Pol. Agus menyebut dirinya sudah menyampaikan saran itu ke Kemenkes. Kabareskrim berharap Kemenkes menerbitkan surat edaran (SE) terkait pencoretan HET lama tanpa perlu mengganti kemasan.

Menurut Kabareskrim, hal itu perlu untuk mempersingkat waktu dan menjamin obat tetap tersedia saat pandemi Corona.

Mengubah kemasan obat demi mengganti tulisan HET obat dinilainya memakan waktu lama. “Saya sudah sarankan kepada Dirjen Farmakes Kemenkes untuk buat surat edaran terkait pencoretan dan invoice tadi. Kepada Pak Menkes juga sudah kami sarankan demikian,” ujar Kabareskrim.

“Masalahnya pasca terbitnya HET baru, para produsen harus menarik distribusi obatnya untuk merubah dengan kemasan (primer dan sekunder yang memuat HET baru).”

“Ini kan butuh waktu yang cukup lama dan bisa berakibat kekosongan obat. Mereka juga takut karena mungkin melanggar aturan Kemenkes atau BPOM,” sambung Komjen Pol. Agus.

Komjen Pol. Agus berharap produsen obat tidak takut dengan pengawasan polisi. Dia menegaskan obat-obat yang masih memiliki kemasan HET lama tidak perlu ditimbun.

Dia juga memastikan akan menindak para penjual obat secara online yang menjual di atas HET. Kabareskrim menduga aturan itu rawan disalahgunakan di level retail.

“Jangan sampai kekosongan obat karena tindakan polisi dalam pengawasan. Yang kita tindak jual online dengan harga di atas HET. Rawan disalahgunakan, terutama di retail,” terang Kabareskrim. (*)

Berikut daftar harga eceran tertinggi obat-obatan untuk pasien COVID-19:

  1. Favipiravir 200 mg tablet Rp 22.500
  2. Remdesivir 100 mg injeksi Rp 510.000
  3. Oseltamivir 75 mg kapsul Rp 26.500
  4. Intravenous immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp 3.262.300
  5. Intravenous immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp 3.965.000
  6. Intravenous immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp 6.174.900
  7. Ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500
  8. Tocilizumab 400 mg/20 ml infus Rp 5.710.600
  9. Tocilizumab 80 mg/4 ml infus Rp 1.162.200
  10. Azithromycin 500 mg tablet Rp 1.700
  11. Azithromycin 500 mg infus Rp 95.400.
Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version