PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap Sumitra (25) karena diduga terlibat pencurian handphone (HP). Pemuda tersebut, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur dan melawan polisi.
Pelaku ditangkap dirumahnya di Jalan Tanah Sirah RT 001 RW 005, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang pada Kamis (10/3/2022) malam.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andrianyah Putra mengatakan, kejadian ini bermula ketika korban berinisial D dan anaknya sedang
menjaga warung miliknya di Kampung Teleng No 8 RT 001 RW 001, Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Minggu (6/3/2022).
“Ketika itu anaknya ingin makan, korban pun meninggalkan warung dan pergi ke belakang sambil meninggalkan HP yang dicas di atas meja,” terang Dedy, Jumat (11/3/2022).
Lalu, saat sedang asyik membuat makanan di dapur, datang anaknya yang berumur 4 tahun dan memberitahu korban jika HP tadi sudah dibawa kabur. Korban selanjutnya lapor polisi.
Pelaku kata Dedy ditangkap di rumahnya. Dia mengakui perbuatannya. “Ketika dilakukan pengembangan, pelaku mencoba kabur dan melawan petugas. Ia terpaksa kami lumpuhkan. Ia kami sangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” tuturnya. (rdr-007)