“Ketika itu anaknya ingin makan, korban pun meninggalkan warung dan pergi ke belakang sambil meninggalkan HP yang dicas di atas meja,” terang Dedy, Jumat (11/3/2022).
Lalu, saat sedang asyik membuat makanan di dapur, datang anaknya yang berumur 4 tahun dan memberitahu korban jika HP tadi sudah dibawa kabur. Korban selanjutnya lapor polisi.
Pelaku kata Dedy ditangkap di rumahnya. Dia mengakui perbuatannya. “Ketika dilakukan pengembangan, pelaku mencoba kabur dan melawan petugas. Ia terpaksa kami lumpuhkan. Ia kami sangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” tuturnya. (rdr-007)