Kejari Payakumbuh Tahan Tersangka Kasus Penyelewengan Dana COVID-19

Pelaksanaan press release penahanan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana C0VID-19 untuk pengadaan alat pelindung diri dan masker yang dilakukan pada 2020. (Antarasumbar/Akmal Saputra)

PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh, Sumatera Barat melakukan penahanan kepada tersangka BKZ atas kasus dugaan penyelewengan dana COVID-19 yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka semenjak 25 November 2021.

Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh, Saut Benhard Damanik di Payakumbuh, Jumat (11/3/2022), mengatakan bahwa berkas perkara atas nama BKZ telah diserahkan oleh tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Setelah kita berkoordinasi dengan pimpinan, tersangka atas nama BKZ akan dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini (Jumat) di Lapas Payakumbuh,” kata dia.

Hal tersebut disampaikannya saat pelaksanaan press release penahanan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana COVID-19 untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) dan masker yang dilakukan pada 2020. Pada kesempatan itu turut hadir Kasi Intel Robby Prasetya dan penyidik Zulkifli.

Ia mengatakan bahwa sesuai dengan aturan tersangka BKZ yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh akan ditahan di Lapas Payakumbuh selama 20 hari ke depan. “Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada di Kota Padang. Agar sesegera mungkin dilaksanakan persidangannya,” ujarnya.

Ia menyebutkan, dari keterangan yang dikumpulkan tim penyidik dan hasil penghitungan dari auditor kerugian negara dari kasus dugaan penyelewengan dana COVID-19 mencapai Rp195 juta.

Sedangkan untuk adanya penambahan tersangka lain, pihaknya mengakui masih ada kemungkinan untuk adanya penambahan tersangka meskipun saat ini pihaknya akan fokus kepada tersangka BKZ. “Tapi kita fokus kepada yang satu ini dulu, sambil nanti kita berjalan kita akan mempelajari duduk permasalahan yang lainnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada 25 November 2021, Kadinkes Kota Payakumbuh, BKZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana COVID-19 tahun 2020. Kajari Payakumbuh, Suwarsono mengatakan untuk sementara pihak kejaksaan saat ini belum melakukan penahanan terhadap tersangka, karena yang bersangkutan merupakan salah satu anggota Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

Kajari memastikan, pihaknya sudah mengantongi sebanyak empat alat bukti dalam menyidik dugaan penyimpangan dana COVID-19 tahun 2020. Adapun berapa kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus itu, berkisar ratusan juta. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version