Polda Sumbar Ungkap Penjualan Minuman Beralkohol Tanpa Izin di Bukittinggi

Konferensi pers penangkapan miras ilegal di Mapolda Sumbar.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebagai bentuk komitmen Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P dalam memberantas penyakit masyarakat, Polda Sumbar kembali mengungkap peredaran minuman keras (miras) beralkohol tanpa izin.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik membenarkan perihal pengungkapan peredaran miras tersebut. Tempat kejadiannya berada di Kota Bukittinggi pada Rabu (9/3/2022) pukul 00.30 WIB.

“Pelaku yang ditangkap berinisial R (44), di Kelurahan Tarok Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittingi,” sebut Kombes Pol Satake Bayu, Jumat (10/3) di Mapolda Sumbar saat jumpa pers.

Dalam penangkapan itu kata Kabid Humas, petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol dengan berbagai merk, dengan rincian barang bukti yang ditemukan 245 botol dengan kadar alkohol 14 persen sampai 45 persen.

“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2004 tentang perdagangan sebagaimana telah dirubah dalam paragraf 8 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” terangnya.

Ditambah Kombes Pol Satake Bayu, pengungkapan pelaku penjual minuman beralkohol ini setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version