Dua Maling TV di Padang Diciduk, Usianya Baru 17 Tahun

Dua pelaku pencurian TV di Pauh.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua orang pelaku pencurian TV berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal Polsek Pauh. Pelaku ditangkap di Parak Kaliek, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang pada Jumat (11/3/2022).

Dari tangan kedua pelaku masing-masing bernama Frant Dika dan Dio Saputra yang sama sama berumur 17 Tahun, dua unit TV hasil curian berhasil diamankan petugas dan keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka aksi pencurian tersebut.

Kapolsek Pauh AKP Muzhendri menjelaskan, kedua pelaku ditangkap setelah adanya dari korban inisial RP (41) warga Pisang, Kecamatan Pauh. Dua TV miliknya yang berada di rumah korban hilang.

“Tim Opsnal Polsek Pauh pun langsung melakukan penyelidikan, didapati nama kedua pelaku. Saat ditanyai petugas, kedua pelaku mengakui aksi pencurian tersebut,” ujar Kapolsek.

Dijelaskan lagi, kedua pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian itu ada 9 TKP pelaku mengakui perbuatannya, kedua pelaku sudah diselkan di sel tahanan Polresta Padang.

“Untuk keduanya kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam hukuman diatas lima tahun penjara,” ujarnya. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version