Diketahui, pelaku yang ditangkap berinisial R (44), seorang pedagang warga Kelurahan Tarok Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi. “Saat mengamankan barang bukti minuman beralkohol, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan juga narkoba jenis sabu,” ungkapnya.
Selanjutnya, terhadap pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Ditnarkoba Polda Sumbar untuk diproses lebih lanjut. Temuan ini setelah petugas menelusuri barang bukti minumam beralkohol ilegal. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman