PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ditreskrimsus Polda Sumbar menangkap pelaku penjual minuman beralkohol tanpa izin pada Rabu (9/3/2022) dini hari di wilayah Kota Bukittinggi. Selain mengamankan ratusan botol minuman beralkohol, polisi juga menemukan puluhan paket yang diduga narkotika jenis sabu.
“Barang bukti yang didapat 23 paket sabu dengan berat 2,13 gram, satu pack plastik klip dan alat hisap sabu (bong),” sebut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Jumat (11/3/2022).
Diketahui, pelaku yang ditangkap berinisial R (44), seorang pedagang warga Kelurahan Tarok Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi. “Saat mengamankan barang bukti minuman beralkohol, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan juga narkoba jenis sabu,” ungkapnya.
Selanjutnya, terhadap pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Ditnarkoba Polda Sumbar untuk diproses lebih lanjut. Temuan ini setelah petugas menelusuri barang bukti minumam beralkohol ilegal. (rdr)