“Sakarlut” Bank Nagari

Two Efly, wartawan ekonomi di Sumbar

Oleh: Two EflyWartawan Ekonomi

“Sakarlut”. Sakarlut adalah akronim dari Sakarek Ula Sakarek Baluik. Tak jelas wujud dan bentuknya seperti apa. Si upiak indak, sibuyuang tido. Kamari tanggung dan kamari bedo. Gray Areakata orang bijak, au ah gelap kata anak milineal, he he he.

Realita itulah yang ditemukan atas pemberlakukan pemegang saham terhadap Bank Nagari. Secara bentuk dan badan hukum Bank Nagari ini tak jelas bentuknya apa. Dikatakan Perseroan Daerah tidak, dikatakan Perseroan Terbatas murni juga tidak.

Dimana ketidaksesuaiannya? Kalau Bank Nagari masuk dalam kelompok Perseroan Daerah otomatis satu dari 21 pemegang saham seri A yang ada saat ini mustilah ada kepemilikan sahamnya mencapai 51 persen. Sebab, begitulah amanat utama dari PP 54 Tahun 2017. Tak percaya buka dan bacalah Pasal 6 butir 2 PP 54/2017. Pasal ini jelas dan tegas mengatakan, “Dalam hal BUMD yang dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2) dan angka 4), kepemilikan saham harus dimiliki oleh salah satu daerah lebih dari 51% (lima puluh satu persen). 

Adakah sebanyak itu? Pasti tidak. Saat ini komposisi saham pada Bank Nagari terdistribusi kepada 21 pemegang saham Seri A. Dari 21 pemegang saham Seri A tersebut tak ada satupun besaran sahamnya yang mencapai 51 persen. Terdekatnya hanya Pemprov Sumbar dengan kepemilikan saham 31 persen. Sedangkan satu daerah lagi berkisar diangka 11 Persentase (Tanah Datar-red). Sementara 19 pemegang saham lainnya hanya memiliki saham berkisar antara 1,7 persen sampai dengan 7,5 persen.

Secara pondasi usaha (kepemilikan modal-red) bentuk Perseroan Daerah sudah tak bisa disematkan lagi. Terkecuali ada satu diantara 21 pemegang saham yang mau dan sanggup menambahkan modal kembali hingga menjadi 51 persen. Artinya, jika modal Bank Nagari saat ini lebih kurang Rp 3,2 Triliun maka sebanyak Rp 1,6 Triliun dimiliki oleh salah satu Pemegang Saham seri A.

Jika itu menjadi tanggungjawab Pemprov Sumbar maka Pemprov Sumbar wajib menyetor modal kembali sebanyak Rp 1,1 Triliun. Pasalnya, saat ini modal Pemprov Sumbar baru sebesar Rp 550 Miliar. Itupun modal disetor yang sudah mengakumulasi dari awal berdirinya Bank Nagari sampai saat ini (akumulasi selama 60 tahun-red).

Sanggupkah Pemprov menambahkan Rp 1,1 Triliun? Rasanya dengan anggaran terbatas akibat pandemic ini tidak akan ada pemegang saham yang mampu melakukan itu. Kalau memaksakan diri juga tak ubahnya menjerumuskan diri.

Kini dua tahun sudah pasca memilih menjadi Perseroda. Kewajiban untuk menyetorkan saham sebagaimana amanat PP 54/2017 tak kunjung terlaksana. Jangankan untuk menaikan menjadi 51 persen, mempertahankan komposisi 31 persen saja Pemprov Sumbar sudah kewalahan. Ini dipicu beberapa pemegang saham kembali menambahkan sahamnya. 

Sudahlah jangan memaksakan diri juga. Ini jelas kekeliruan bersama dimasa lalu. Kembali sajalah seperti sebelumnya. Kembalikan lagi mekanisme sesuai undang undang perseroan terbatas. Jangan kebiri juga hak hak pemegang saham yang lain. Ingat, pemegang saham seri A saat ini tidaklah menggunakan dana pribadi atau kelompoknya. Modal pemkab/pemko di Bank Nagari itu adalah dana APBD dan harus dipertanggungjawabkan kepada public.

“Marepet Repet”

Seminggu ini publik Bank Nagari dibuat eboh. Pemegang saham pengendalinya “marepet repet” diluar panggung. Bola yang semestinya bergulir dilapangan disipak karehnya ke tribun penonton. “Tendangan pisang” ini sontak saja membuat penonton yang duduk manis di tribun menjadi panik.

Kenapa Gubernur marepet repet? Usut punya usut ternyata ada masukan tak tepat yang dibisikan oleh “tukang sorak sorainya” yang selama ini selalu “menyanyikan” lagu konversi. Padahal, kebijakan strategis bisnis itu sedang berproses dan Gubernur selaku pemegang saham pengendalipun sedang memaksimalkan proses tersebut.

Secara bisnis bank, “marepet repet” Gubernur itu jelas tak berguna dan justru merugikan Gubernur itu sendiri. Selain menimbulkan kesan bahwa pemegang saham pengendali tak memahami kewenangannya, Gubernurpun terkesan tak arif dan berkomunikasi. Pemegang saham pengendali harus tau dimana dan kapan harus berbicara tentang Bank Nagari.

Penulis melihat itu jelas blunder. Mau ditinjau dari sudut manapun “repetan” gubernur itu jelas tak layak dan tak patut. Penulis yakin, Gubernur selaku pemegang saham pengendali arif dan bijak dalam bersikap. Apalagi, apa yang ditegaskan oleh Gubernur itu adalah untuk internal ASN setelah sholat subuh berjemaah di Masjid Raya Sumbar.

Artinya, ada oknum ASN yang dengan sengaja melemparkan “bola panas” itu keluar dari audiens nya. Bisa saja dimata oknum ASN itu “repetan” Gubernur itu sangat menarik, namun sang oknum ASN lupa kalau itu justru akan menjerumuskan Gubernur. Oknum ASN itu lupa dampak dan resiko “repetan” Gubernur tersebut lembaga keuangan sangatlah besar.

Dalam kajian manajemen resiko, “repetan” gubernur selaku pemegang saham dapat memicu dua resiko besar. Pertama resiko likuiditas. Alasannya sederhana saja. Jika pemilik dan pemegang saham pengendali saja tak nyaman dan “marepet” bagaimana nasabah akan percaya untuk menempatkan dananya. Ingat, bank adalah lembaga yang sangat sensitive dengan informasi negative. Bisa saja “bola liar” itu menggiring Bank Nagari kedalam posisi sulit. 

Penulis haqqul yakin pasca pemberitaan itu corporate besar yang selama ini menempatkan dananya di Bank Nagari menjadi risau dan manelepon lepon ke Bank Nagari. Tak tertutup kemungkinan pula manajemen Bank Nagari dalam seminggu belakangan terpaksa menjadi petugas “pemadam kebakaran” untuk meluruskan informasi kepada deposan. Kalau penasaran juga cobalah ditanya langsung ke manajemen Bank Nagari.

Kedua resiko reputasi. Ini juga tak kalah penting. “Repetan” gubernur tentulah ditanggapi dengan beragam. Bila dimata oknum ASN dan tukang sorak “repetan” Gubernur dipandang positif karena Gubernur sudah tegas dan lugas. Kondisi berbeda justru terpantau dipikiran public dan nasabah. Dimata nasabah dan public pesan yang sampai adalah ada disharmonisasi antara pemilik dengan pengurus perseroan. Ini sangat berbahaya bagi kelangsuangan sebuah bank.

Biarkan Proses Bisnis Berjalan

Mau konversi atau tidak, mau spin off atau tidak, janganlah disorong sorong juga secara politik apalagi menggiring giring opini publik. Biarkan proses bisnis itu berjalan secara alami. Teruntuk tuan tuan yang menjadi pemandu sorak konversi berhentilah menyorong nyorongkan Gubernur sehingga Gubernur terjebak offside seperti kemarin.

Kalau Gubernur terus disorong sorong seperti ini bisa memicu dugaan ada “udang dibalik batu”. Jangan pula sampai Gubernur sebagai pemegang saham pengendali di fit and profet pula oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dipandang membahayakan lembaga perbankan. Sekali lagi biarkan proses bisnis itu berjalan sesuai rencana bisnis bank itu sendiri.

Ada yang mesti kita ingat, membangun sebuah bank taklah semudah membangun istana pasir. Kebijakan strategis taklah bisa dilakukan bak bimsalabim. Bank itu berkerja dan bergerak berdasarkan kajian. Bank melakukan sesuatu tentu harus berbasis kajian bisnis dan ini mutlak tak dapat ditawar tawar.

Ada proyeksi angka angka yang terukur, ada program kerja yang terencana, ada mitigasi resiko yang terproyeksi dengan baik. Tak saatnya lagi kebijakan strategis berpihak hanya pada keyakinan dan felling.

Sudahlah, semua pihak harus menahan diri. Baik yang pro ataupun yang kontra dengan konversi itu. Biarkan proses bisnis berjalan dan tempuhlah cara professional bersyariah. Ada banyak cara dan jalan yang dapat ditempuh untuk mewujudkan itu. Diantaranya, pertama setor saham sebagaimana amanat PP No 54/2017.

Toh Gubenur sebelumnya selaku pemegang saham sudah menyanggupi untuk untuk menjadi pemegang saham mayoritas. Artinya, Gubernur menjadi pemegang saham 51 persen. Tunaikanlah amanat regulasi itu. Apalagi hak sebagai pemegang saham mayoritas sudah dinikmati semenjak dua tahun yang lalu. Masak selama dua tahun hanya mau mendapatkan hak sementara kewajibannya tak kunjung ditunaikan.

Penulis melihat Amanat PP 54/2017 ini bisa menjadi jalan lapang untuk bersyariah. Andai Gubernur selaku pemegang saham menyetor sebesar Rp 1,1 Trilun dari kekurangan modal sesuai PP 54/2017 tersebut maka Unit Usaha Syariah (UUS Bank Nagari) yang ada saat ini “esok pagi” bisa dinaikan menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Tak perlu lagi konversi, justru sebaliknya Sumbar bisa memiliki twin bank dan Pemprov bisa menjadi pemegang saham tunggal disitu.

Kalau berat menyetorkan uang sebanyak itu maka Pemprov sebagai pemegang saham mayoritas bisa saja menyetor dibawah itu. Ingat saat ini UUS Bank Nagari sudah memiliki modal kerja sebanyak Rp 225 Miliar. Artinya, Pemprov cukup menyetor Rp 775 Miliar lagi dan UUS bisa dinaikan kelasnya jadi Bank Umum Syariah (BUS). Ini termasuk jalan lapang dan kuat secara fundamental bisis untuk bersyariah.

Kedua, merger bisnis. Kalau kita di Sumbar ini betul betul ingin mewujudkan bank umum syariah di daerah maka opsi merger bisa menjadi salah satu jalan untuk mengatasi kebuntuan memenuhi modal minimum. Penulis haqqul yakin banyak investor yang mau. Apakah itu corporate yang sudah menjalani bisnis perbankan juga hingga organisasi keumatan lainnya. Kenapa tak dicoba merangkul Islamic Development Bank, Ormas Muhamadiyah dengan asset amal usahanya yang bejibun atau ormas islam lainnya.

Kedua opsi ini sudah pernah penulis sampaikan berulang ulang. Bukti digitalnya masih ada. Silahkan searching diinternet (baca : Nagari Islami Bank, www.padek.co, 31 Agustus 2021 dan buku Arok dek Punai Tabang Tinggi). 

Sudahlah, hentikan cara cara pintas ini untuk bersyariah. Kita sangat setuju dengan Bank Umum Syariah. Namun wujudkanlah Bank Umum Syariah itu dengan cara dan proses bisnis yang benar, tepat, fundamental serta profesional. (**)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version