Kabar Baik, Korban Kasus Duo Crazy Rich Bisa Ajukan Restitusi

Kasus penipuan trading menyeret Indra Kenz dan Doni Salmanan. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan kerugian yang dialami korban kasus opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex dapat dikembalikan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi oleh pelaku. Tak hanya itu, LPSK menyebut aset pelaku yang disita oleh aparat penegak hukum juga bisa digunakan untuk membayar ganti rugi korban.

“Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban,” kata Wakil Ketua LPSK Achmadi dalam keterangan pers tertulis, Minggu (13/3/2022).

Achmadi meminta para korban segera melapor ke polisi agar mendapat status hukum. Setelah itu, kata Achmadi, korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa fasilitas restitusi.

“Kami berharap kepada para korban untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian atau LPSK dan segera mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi, yang tentunya dengan bukti dan data pendukung,” kata Achmadi.

Achmadi menerangkan berdasarkan ketentuan pasal 7A UU Nomor 31 Tahun 2014 terdapat ketentuan ‘korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi’. LPSK, kata Achmadi, memiliki kewenangan salah satunya melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi sesuai Pasal 12A ayat 1 huruf j.

“Namun, kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukkan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan. Dengan begitu, keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku,” ujarnya.

Diketahui, Bareskrim Polri mengungkap total kerugian yang dialami oleh korban aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz mencapai Rp 25 miliar. Jumlah kerugian itu berdasarkan keterangan 14 korban yang sudah dimintai keterangan oleh polisi.

“Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp25.620.605.124,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam jumpa pers virtual, Rabu (9/3/2022).

Gatot juga menyampaikan Bareskrim Polri telah resmi menyita sejumlah aset milik Indra Kenz. Di antaranya mobil Tesla, ponsel, hingga akun YouTube milik pemuda yang dijuluki ‘crazy rich Medan’ itu.

“Sampai saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan. Yang pertama bukti transfer, kemudian rekap deposit, penarikan di Binomo, kemudian konten video dan YouTube dari Saudara IK, kemudian print out legalisir dari akun YouTube milik IK, satu unit mobil Tesla, dan satu unit handphone,” papar Gatot.

Bareskrim Usut Aliran Dana Indra Kenz

Sebelumnya, Bareskrim Polri sebelumnya mewanti-wanti pihak yang menerima uang hasil kejahatan dari tersangka kasus judi online bermodus binary option, Binomo, dengan afiliator Indra Kenz. Polisi menegaskan akan mengejar aliran dana yang diduga merupakan pencucian uang Indra Kenz.

“Itu kan ada namanya tindak pidana pencucian uang. Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang, ya kita kejar. Keluarganya punya uang, kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).

“Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan,” tegas dia. (rdr/detik.com)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version