Berjualan di Fasilitas Umum, Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Padang

Anggota Satpol PP Kota Padang mengangkut material yang digunakan PKL berjualan di fasilitas umum. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan badan jalan dan trotoar atau fasilitas umum (Fasum) di kawasan Jalan Pemuda, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, tepatnya di Depan Ramayana, Kota Padang, Senin (14/3/2022).

“Ada sebanyak enam PKL yang mengunakan badan jalan dan trotoar yang ada di depan Ramayana ini, semuanya kita ingatkan, dan kita juga bantu mereka untuk memindahkan lapak-lapak mereka,” ujar Edrian Edwar Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang dilansir infopublik.id.

Penertiban tersebut dilakukan Satpol PP Kota Padang, bertujuan untuk menegakkan Perda dan Perkada yang ada di Kota Padang. “Tentu sesuai Perda dan Perkada yang ada di Kota Padang, PKL yang melanggar kita tertibkan, Penegakan Perda ini, kita lakukan secara bertahap dan berlanjut,” katanya.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Edrian Edwar menyampaikan pesan Kasat Pol PP Mursalim, yang mengimbau pedagang yang sampai saat ini masih menggunakan bahu jalan dan trotoar untuk berjualan.

Ia meminta pedagang segera pindah ke tempat yang tidak melanggar Perda, karena Satpol PP Kota Padang. Karena Satpol PP akan terus melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar di Kota Padang.

“Kita tidak ingin nantinya para PKL menyalahkan petugas yang sedang melaksanakan Penegakan Perda Nomor 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 2 dan pasal 8. Maka kami imbau kepada pedagang yang menggunakan trotoar dan badan jalan, agar segera menertibkan diri,” kata dia. (*/rdr)

Exit mobile version