Ringkus Penjual Satwa Dilindungi di Padang, Polisi Nyamar jadi Pembeli

Polda Sumbar menangkap MAD, pelaku penjualan satwa dilindungi. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polda Sumbar berhasil mengungkap upaya perniagaan satwa dilindungi. Pelaku ditangkap usai polisi menyamar sebagai pembeli.

Pelaku berinisial MAD (30) ditangkap di Gang Sehati Jalan Kampung Jua, Kelurahan Kampung Jua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Jumat (11/3/2022).

Usai ditangkap, polisi kemudian meminta pelaku menunjukkan barang bukti di rumahnya. Dari rumah pelaku ini, polisi mengamankan 3 ekor kucing hutan (prionailurus bengaliensis), 1 ekor trenggiling (manis javanica), dan 1 ekor kura-kura baning coklat (manouria emys) dalam keadaaan hidup yang termasuk dalam daftar redlist international union for conservation of nature (IUCN) yaitu terancam punah.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto didampingi Satgas Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumbar Zulmi Gusrul, saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Selasa (15/3/2022).

Ia membeberkan, pengungkapan penjualan satwa dilindungi ini diketahui setelah, personel subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar mendapatkan informasi adanya perniagaan satwa yang masuk daftar redlist international union for conservation of nature (IUCN) yaitu terancam punah tersebut.

Beranjak dari info tersebut, polisi katanya kemudian melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli. Setelah mendapatkan nomor kontak terduga pelaku, polisi lalu menghubungi pelaku lewat WhatsApp dan membuat janji bertemu. Pelaku pun menyanggupinya. Ketika bertemu pelaku, polisi kemudian meringkusnya warga Jalan Marapalam Indah Nomor 16 RT 003 RW 008, Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang tersebut.

“Satwa tersebut disimpan pelaku di rumahnya. Kita kemudian bergerak ke rumah tersebut dan mengamankan beberapa satwa seperti kucing hutan, trenggiling, dan kura-kura,” tuturnya. Pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum selanjutnya. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” terangnya. (rdr)

Exit mobile version