PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polda Sumbar mengungkapkan, praktik perniagaan satwa dilindungi telah dilakukan pelaku MAD (30) sejak Oktober 2021. Selama kurun waktu tersebut, dia telah menjual beberapa ekor satwa tersebut.
MAD ditangkap di Gang Sehati Jalan Kampung Jua, Kelurahan Kampung Jua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Jumat (11/3/2022) karena memiliki satwa dilindungi secara ilegal.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto didampingi Satgas Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumbar Zulmi Gusrul, saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Selasa (15/3/2022), menjelaskan, pelaku menjual satwa tersebut lewat perantaraan media sosial. Ia menggunakan akun facebook miliknya bernama “astle” untuk mengiklankan penjualan satwa ke grup-grup jual beli hewan salah satunya grup “hewan peliharaan padang”.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Satake, dari penjualan satwa tersebut pelaku mematok keuntungan dari ratusan ribu sampai jutaan rupiah dari setiap ekor satwa yang berhasil dia jual.
Polisi saat penangkapan mengamankan beberapa ekor satwa yang belum sempat terjual seperti 3 ekor kucing hutan (prionailurus bengaliensis), 1 ekor trenggiling (manis javanica), dan 1 ekor kura-kura baning coklat (manouria emys).
Untuk satu ekor kucing hutan sebut Satake, dibeli pelaku seharga Rp200 ribu. Lalu dia jual seharga Rp350 ribu per ekor. Kemudian trenggiling dibeli Rp1 juta per ekor dan dijual Rp3 juta per ekor. Lalu kura-kura baning coklat dibeli seharga Rp200 ribu per ekor dan dijual kembali Rp500 ribu per ekor.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (rdr)