Polisi saat penangkapan mengamankan beberapa ekor satwa yang belum sempat terjual seperti 3 ekor kucing hutan (prionailurus bengaliensis), 1 ekor trenggiling (manis javanica), dan 1 ekor kura-kura baning coklat (manouria emys).
Untuk satu ekor kucing hutan sebut Satake, dibeli pelaku seharga Rp200 ribu. Lalu dia jual seharga Rp350 ribu per ekor. Kemudian trenggiling dibeli Rp1 juta per ekor dan dijual Rp3 juta per ekor. Lalu kura-kura baning coklat dibeli seharga Rp200 ribu per ekor dan dijual kembali Rp500 ribu per ekor.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (rdr)