PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat R. Andika Dwi Prasetya, mendorong bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan Merek dan Hak Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha Industri Kecil dan Menengah di Sumatera Barat.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Merek dan Hak Kekayaan Intelektual bagi Industri Kecil dan Menengah Sumatera Barat, yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumbar, Senin(14/3/2022).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumbar Asben Hendri dan diikuti 50 orang yang merupakan pelaku industri dan perdagangan dari berbagai daerah se-Sumatera Barat.
Kakanwil memaparkan materi dengan judul “Pentingnya Pendaftaran Merk bagi Pelaku Usaha”. Andika memaparkan, bahwa proses lahirnya Kekayaan Intelektual, ruang lingkup dan dasar-dasar aturan dalam pengurusan Kekayaan Intelektual.
Serta prosedur dan persyaratan dalam pengurusan merk dan hak cipta secara lugas, menarik dan mudah dipahami. Melalui pendaftaraan merek para pelaku usaha akan mendapatkan manfaat untuk mencegah persaingan usaha tidak sehat.
“Juga peningkat daya saing, pemacu inovasi dan kreatifitas serta pembentuk Brand Image dan sebagai pelindung aset perusahaan dan pendukung pengembang usaha,” ungkap Andika.
“Dengan didaftarkannnya merek juga bermanfaat sebagi nilai tambah produk ekonomi kreatif yang tadinya tanpa merek dengan sudah ada merek nilai komersialnya bisa menjadi berkali-kali lipat,” imbuhnya. (rdr)