Serta prosedur dan persyaratan dalam pengurusan merk dan hak cipta secara lugas, menarik dan mudah dipahami. Melalui pendaftaraan merek para pelaku usaha akan mendapatkan manfaat untuk mencegah persaingan usaha tidak sehat.
“Juga peningkat daya saing, pemacu inovasi dan kreatifitas serta pembentuk Brand Image dan sebagai pelindung aset perusahaan dan pendukung pengembang usaha,” ungkap Andika.
“Dengan didaftarkannnya merek juga bermanfaat sebagi nilai tambah produk ekonomi kreatif yang tadinya tanpa merek dengan sudah ada merek nilai komersialnya bisa menjadi berkali-kali lipat,” imbuhnya. (rdr)
Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Laman 2 dari 2 Laman