PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar), Sumatera Barat menghentikan perkara pencurian berdasarkan keadilan Restoratif Justice karena telah memenuhi kriteria aturan hukum yang ada, Selasa.
Kepala Kejari Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intelijen Elianto di Simpang Empat, Selasa, mengatakan perkara pencurian itu dilakukan tersangka Abdul Rohim (22) terhadap pemilik Toko Riani Cell milik korban Irham.
Menurutnya, perkara tersebut bisa dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice karena telah memenuhi kriteria untuk dilakukannya penghentian penuntutan yaitu telah terjadinya perdamaian diantara tersangka dengan korban.
Kemudian mereka menjadi tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana terhadap perbuatan mereka tersangka tidak lebih dari 5 tahun. Setelah dilakukan upaya perdamaian maka dilaksanakan proses perdamaian dan keduanya saling memaafkan.
Berdasarkan hal itu, katanya untuk mencapai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum serta untuk menciptakan keharmonisan di dalam masyarakat maka dianggap perkara dari masing-masing mereka tersebut di atas lebih tepat untuk dilakukan penghentian penuntutan.
“Penghentian penuntutan itu berdasarkan keadilan Restorative Justice karena sudah memenuhi kriteria untuk dilakukan Restorative Justice,” ujarnya.
Dia menjelaskan pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka mengendarai satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega New warna hitam miliknya melewati dan melihat Toko Riani Cell milik Irham yang merupakan paman kandung dari tersangka dalam keadaan tutup.
Selanjutnya, tersangka memarkirkan sepeda motor di belakang toko tersebut. Setelah itu, tersangka berjalan ke samping toko dan melihat jendela toko dalam keadaan tidak tertutup rapat yang hanya diikat dengan tali nilon.
Melihat itu tersangka menarik jendela tersebut hingga tali nilon terjatuh dan tersangka masuk ke dalam toko dengan melangkahi dinding bawah jendela yang tingginya sekira 30-50 centimeter. Selanjutnya di ruangan tengah tersangka mengambil satu tas ransel merk polo warna hitam.
Lalu tersangka berjalan ke arah depan menuju etalase handphone dimana dari dalam etalase mengambil delapan unit handphone dan memasukkannya ke dalam tas ransel. Selanjutnya tersangka mengambil satu goni plastik warna putih di dapur dan memasukkan tas ransel berisi handphone ke dalam goni plastik tersebut.
Tidak itu saja, tersangka mengambil celengan berisi uang dari dalam lemari di ruang tamu dan dimasukkan kembali ke dalam goni plastik. Lalu tersangka berjalan masuk ke kamar dan menemukan dompet yang berisi uang kertas berjumlah Rp1 juta, empat buah cincin emas dan dimasukkan ke dalam saku celananya.
Tersangka kemudian kembali keluar melalui jendela dengan membawa barang-barang yang berhasil diambilnya menuju kebun milik masyarakat di Kecamatan Gunung Tuleh. Pada saat di kebun tersebut tersangka mengeluarkan uang kertas yang berada dalam celengan sebesar Rp 1 juta dan menyimpannya di dalam kantong celana.
Tersangka lalu menyembunyikan goni plastik berisi tas dan handphone di dalam kebun tersebut, sedangkan uang tunai serta cincin emas dibawanya menuju rumah seorang warga Afandi dimana tersangka menumpang menginap di tempat tersebut. Tersangka kemudian menyerahkan empat buah cincin tersebut kepada Afandi.
Sedangkan uang tunai yang disimpan tersangka dipergunakan sendiri olehnya dan yang masih tersisa sejumlah Rp546 ribu sampai tersangka berhasil ditangkap pada tanggal 7 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di daerah Gunung Tuleh tempat tersangka menyembunyikan barang yang diambil dari toko milik Irham.
Kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Lembah Melintang untuk proses selanjutnya. Akibat dari perbuatan tersangka korban Irham mengalami kerugian sekitar Rp50 juta. (rdr/ant)