26 Paket Sabu-sabu Didapat dari Penangkapan Tiga Pemuda di Bukittinggi dan Agam

Ilustrasi sabu-sabu. (net)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satuan Narkoba Polres Bukittinggi Sumatera Barat menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti puluhan paket siap edar.

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan penangkapan tiga pelaku berawal dari diamankan seorang pria berinisial W (22) di depan Kantor Pemuda Tembok Kota Bukittinggi.

“Dari pelaku W ditemukan hanya satu paket narkotika jenis sabu-sabu, namun setelah pengembangan kita temukan 25 paket lainnya dari dua tersangka,” kata Aleyxi.

Ia mengatakan dari informasi W Satuan Narkoba Polres Bukittinggi mengamankan dua orang lainnya yakni HT (21) dan AP (21) di kawasan Jorong Kaluang Tapi Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam.

“Dari HT kita dapatkan 10 paket narkotika terbungkus plastik klep warna bening, satu unit timbangan digital, satu plastik hitam di dalamnya berisikan plastik klip bening dan satu unit bong,” ujarnya.

Sedangkan dari pelaku AP ditemukan 15 paket narkotika yang terbungkus plastik klip bening, hingga total menjadi 26 paket dari seluruh pelaku.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun.

Kasat juga mengimbau warga Kota Bukittinggi dan sekitarnya untuk terus memberikan informasi kepada petugas kepolisian untuk memudahkan pemberantasan peredaran narkoba di daerah setempat.

“Silakan laporkan aktivitas mencurigakan ke petugas atau aplikasi JAGA yang sudah tersedia, terlebih dalam menyambut Ramadan tahun ini kita inginkan kenyamanan dan keamanan warga dari aktivitas pemakai apalagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi,” kata Aleyxi mengakhiri. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version