PPKM Level 3 di Kota Padang Diperpanjang hingga 28 Maret

Level PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 tahun 2022.

Ilustrasi PPKM. (net)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Padang. Dimana, PPKM Level 2 di Kota Padang diperpanjang hingga 28 Maret 2022 mendatang.

Kepala BPBD Kota Padang Barlius mengatakan perpanjangan level PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 tahun 2022.

Menurut Barlius, Kota Padang masih berada di PPKM Level 2 lantaran kasus Covid-19 terus bertambah setiap harinya.

“Kasus Covid-19 di Padang cenderung bertambah dan itu terjadi secara berkelanjutan. Inilah menjadi faktor Kota Padang masih berada pada PPKM Level 2,” tutur Barlius, Selasa (15/3/2022) dilansir dari Infopublik.id.

Sementara itu, terkait aturan perpanjangan PPKM Level 3 ini masih sama dengan aturan sebelumnya. “Karena kita masih di level 2, maka aturannya masih sama dengan sebelumnya,” jelas Barlius. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version