PPKM Darurat pada Tiga Daerah di Sumbar, Ini Syarat Masuk ynag Wajib Dipatuhi

Pada PPKM Darurat ini, terdapat 19 Pos Penyekatan.

Pos penyekatan PPKM di perbatasan Kota Padang.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah dilakukan sejak kemarin, Senin (12/7/2021) pada tiga daerah di wilayah Provinsi Sumatera Barat. Ketiga daerah itu adalah Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Bukittinggi.

Pada PPKM Darurat ini, terdapat 19 Pos Penyekatan. Untuk di Kota Padang, terdapat 6 Pos yang didirikan, dua diantaranya pos yang berbatasan antara Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman.

Satu pos pada perbatasan Kabupaten Pesisir Selatan, satu pos di perbatasan Kabupaten Solok dan satu pisau di Pelabuhan Bungus dan satunya lagi berada di Pelabuhan Muara Kota Padang.

Kemudian di Padang Panjang terdapat dua Pos Penyekatan, pertama di daerah Kacang Kayu untuk antisipasi pendatang dari Kabupaten Tanah Datar dan Kota Solok. Lokasi kedua di terminal Padang Panjang, untuk antisipasi pendatang dari Bukittinggi dan Padang.

Selanjutnya, di Bukittinggi terdapat 11 Pos yang berada di Simpang Jambu Air, Simpang Petak Ikabe Jambu Air, Simpang Taluak Aur Atas, Simpang Bakso Nyonya, Simpang Pos Polisi Aur Kuning, Simpang Istana Mie.

Kemudian, di Simpang BMW 2000, Simpang By Pass Surau Gadang, Simpang Taman Makam Pahlawan, Simpang Taman Gadut, dan di Simpang Jembatan Ngarai Sianok.

Pelaksanaan PPKM Darurat tersebut ditujukan untuk membatasi mobilitas masyarakat, sehingga mencegah penyebaran terhadap virus Covid-19 yang saat ini masih dalam penambahan kasus positif.

Untuk diketahui, masyarakat yang dapat masuk ke daerah tersebut adalah dengan catatan menunjukkan kartu vaksin (minimal satu kali vaksin pertama). Kemudian menunjukkan PCR H-2 atau Rapid Antigen H-1. Selanjutnya, dalam SE tersebut dikecualikan untuk awak kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik menyampaikan, selama pelaksanaan PPKM Darurat ini diharapkan masyarakat dapat mematuhi, memahami dan memakluminya.

Ia pun mengimbau kepada para petugas yang berada di Pos Penyekatan, agar selalu bersikap humanis sewaktu melaksanakan tugas.

“Kita berharap masyarakat dapat mengerti dan maklum dengan adanya PPKM Darurat tersebut, karena ini untuk kebaikan kita semua dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya, Selasa (13/7/2021). (*)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version