Tutupi Informasi ke Polisi, Indra Kenz Disebut Coba Hilangkan Barang Bukti

Indra Kenz. (Antara)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Telah ditetapkan sebagai tersangka, influencer Indra Kenz disebut berusaha menutupi semua informasi saat menjalani penyelidikan. Indra bahkan disebut telah menyembunyikan handphone serta laptop yang digunakan untuk melakukan perannya sebagai afiliator Binomo.

Hal ini diungkap oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan dalam wawancara dengan Aiman Kompas TV. “Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada polisi,” kata Whisnu dikutip dari YouTube Kompas TV.

“Dia menghilangkan bukti handphone-nya, dia menghilangkan bukti laptop-nya. Bahkan dia menyampaikan pada penyidik, bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa, bukan perekrut,” lanjut Whisnu.

Saat ditanyakan lebih lanjut soal binomo, Indra Kenz bersikeras mengaku tidak tahu dan tidak mengenal adanya binomo. “Saya tanyakan pada dia ‘bagaimana saudara bisa jadi afiliator di binomo,’ dia katakan dia bukan affiliator, ‘saya pemain biasa, saya tidak kenal dengan adanya binomo,’ saya bilang ‘kalau tidak kenal mana handphone-nya,'” kata Whisnu. “(dijawab) ‘handphone-nya hilang’, artinya disembunyikan oleh dia, ini yang menghambat proses penyidikan,” imbuh Whisnu.

Walaupun Indra Kenz berusaha menutupi keterlibatannya, pihak polisi tetap akan berusaha mengungkap siapa orang di balik Indra Kenz. “Tidak masalah, itu uhak dia untuk menyembunyikan. Kita akan mengungkap siapa di balik layar dari Indra Kenz,” ujar Whisnu.

Masih menurut Whisnu, terkait aset Indra Kenz lainnya, sampai saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dengan data-data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berdasar informasi dari PPATK masih ada beberapa rekening Indra Kenz dengan jumlah ratusan miliar.

Sejauh ini polisi telah menyita beberapa rumah Indra Kenz, dua di Deli Serdang, satu rumah di Alam Sutera, mobil Tesla, Ferrari California, Lamborghini Spyder, Rolls-Royce Phantom Coupe.

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz pun terjerat pasal berlapis dan terancam kurungan 20 tahun penjara. (rdr/kompas.com)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version