Dari tiga tersangka ini, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu dan satu paket ganja. “Keempat tersangka langsung kita amankan dan gelandang ke Mapolres Pessel,” ujar Dantim Opsnal Sapu Jagat, Aiptu Yopi Alexander.
Kasat Narkoba, AKP Hidup Mulia mengatakan, dari keempat tersangka pihaknya mengamankan dua paket kecil sabu, satu paket ganja, satu set alat isap (bong), dua unit handphone, satu kaleng rokok Surya dan dua lembar uang Rp100 ribu.
“Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” jelas Kasat.
Penangkapan ini adalah kali ke-10 dalam tahun ini dilakukan oleh Tim Sapu Jagat dengan rincian, tiga orang di Januari, lima orang di Februari dan lima orang di Maret ini. (rdr)