Dalam Semalam, Tim Sapu Jagat Ringkus Empat Tersangka Narkoba di Pessel

Polisi mengamankan dua paket kecil sabu, satu paket ganja, satu set alat isap (bong), dua unit handphone, satu kaleng rokok Surya dan dua lembar uang Rp100 ribu.

Tersangka narkoba diamankan Tim Sapu Jagat Polres Pessel.

PESSEL, RADARSUMBAR.COM – Kembali bergetar dan tak kenal ampun, Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan melakukan penangkapan sabu. Empat orang laki-laki diamankan dalam semalam.

Dantim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Aiptu Yopi Alexander membenarkan penangkapan tersebut. Keempatnya diamankan pada Rabu (16/3/2022) pukul 22.00 WIB dan pukul 22.30 WIB di Pasar Baru Kenagarian Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang.

Penangkapan terhadap empat tersangka yakni, H (42), HO (47), HN (46) dan NS (41) yang keseluruhannya adalah warga Pesisir Selatan, bermula dari informasi masyarakat terkait seringnya transaksi Narkoba di kawasan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh Tim Opsnal, petugas pun mengetahui tersangka H di rumahnya. Disaksikan perangkat desa dan masyarakat, tersangka H pun digiring polisi berikut satu paket sabu yang ditemukan darinya.

Usai mengamankan H, polisi pun menggali informasi. H pun bernyanyi ada keterlibatan tersangka lain yang hanya berjarak 100 meter dari lokasi penangkapan H. Benar saja, HO (47), HN (46) dan NS (41) langsung ditangkap karena sedang menggelar pesta narkoba dalam kamar.

Dari tiga tersangka ini, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu dan satu paket ganja. “Keempat tersangka langsung kita amankan dan gelandang ke Mapolres Pessel,” ujar Dantim Opsnal Sapu Jagat, Aiptu Yopi Alexander.

Kasat Narkoba, AKP Hidup Mulia mengatakan, dari keempat tersangka pihaknya mengamankan dua paket kecil sabu, satu paket ganja, satu set alat isap (bong), dua unit handphone, satu kaleng rokok Surya dan dua lembar uang Rp100 ribu.

“Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” jelas Kasat.

Penangkapan ini adalah kali ke-10 dalam tahun ini dilakukan oleh Tim Sapu Jagat dengan rincian, tiga orang di Januari, lima orang di Februari dan lima orang di Maret ini. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version