JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menjalani pemeriksaan mata ke Belanda. Novel yang kini tergabung dalam ASN Polri, menyebut mata kirinya itu buta permanen.
“Benar saya akan berangkat ke Belanda untuk pemeriksaan mata saya. Sejak sekitar awal tahun 2020 mata kiri saya akhirnya buta permanen,” kata Novel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/3/2022).
Novel menyebut dirinya sempat terhambat pandemi COVID-19 saat ingin berobat ke Belanda. Namun, yang bisa ia lakukan hanya pengobatan herbal dan pemeriksaan di Jakarta.
“Karena kemudian pandemi Covid maka saya tidak bisa berobat lebih lanjut. Pemeriksaan mata saya lakukan di Jakarta dan pengobatan herbal,” ujar Novel.
Dia bercerita saat masih di KPK, dirinya sempat dibantu kawan-kawan Wadah Pegawai untuk rekomendasi pengobatan di beberapa negara. Akhirnya Belanda lah yang menjadi pilihannya.
“Saat saya di KPK, saya dibantu rekan-rekan Wadah Pegawai untuk mencari pengobatan di beberapa negara. Dan kemudian direkomendasikan ke salah satu RS di Belanda,” katanya.
Selanjutnya, Novel sempat ingin pergi ke Belanda pada Mei 2021 dengan dorongan pimpinan KPK. Namun, rencana itu gagal lantaran pandemi.
“Rencana awal saya akan berangkat disekitar awal bulan Mei 2021. Bahkan saat itu pimpinan KPK mendorong saya untuk segera melakukan pemeriksaan. Tetapi karena pertimbangan Covid yang tinggi saat itu, saya putuskan untuk batal berangkat,” katanya.
Lebih lanjut, Novel menyebut kalaupun rencana saat itu dijalankan, mungkin dirinya menerima pemberitahuan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) di Belanda. Dia lantas meminta doa agar diberikan perbaikan pada matanya.
“Seandainya saya berangkat ke Belanda saat itu, tentu saya akan mendapat pemberitahuan penyingkiran melalui TWK saat saya sedang di Belanda,” ujarnya.
“Mohon doanya, semoga ada solusi terbaik yang bisa dilakukan untuk perbaikan mata saya,” imbuhnya.
Novel Baswedan mengalami teror air keras pada 2017. Akibat teror air keras itu, Novel harus menjalani operasi di Singapura.
2 Penyiram Air Keras Divonis Penjara
Dua orang penyiram air keras ke Novel Baswedan telah divonis bersalah dan dihukum penjara. Kedua orang itu ialah Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara. Sementara Ronny Bugis divonis 1,5 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Djuyamto dengan hakim anggota Agus Darwanta dan Taufan Mandala di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Vonis majelis hakim tersebut lebih tinggi 1 tahun dan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut masing-masing terdakwa 1 tahun penjara. (rdr/detik.com)