Lebih lanjut, Novel menyebut kalaupun rencana saat itu dijalankan, mungkin dirinya menerima pemberitahuan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) di Belanda. Dia lantas meminta doa agar diberikan perbaikan pada matanya.
“Seandainya saya berangkat ke Belanda saat itu, tentu saya akan mendapat pemberitahuan penyingkiran melalui TWK saat saya sedang di Belanda,” ujarnya.
“Mohon doanya, semoga ada solusi terbaik yang bisa dilakukan untuk perbaikan mata saya,” imbuhnya.
Novel Baswedan mengalami teror air keras pada 2017. Akibat teror air keras itu, Novel harus menjalani operasi di Singapura.
2 Penyiram Air Keras Divonis Penjara
Dua orang penyiram air keras ke Novel Baswedan telah divonis bersalah dan dihukum penjara. Kedua orang itu ialah Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara. Sementara Ronny Bugis divonis 1,5 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Djuyamto dengan hakim anggota Agus Darwanta dan Taufan Mandala di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Vonis majelis hakim tersebut lebih tinggi 1 tahun dan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut masing-masing terdakwa 1 tahun penjara. (rdr/detik.com)