Ia mengatakan pada pos penyekatan personel dari Polresta Padang akan bertugas selama 24 jam penuh, dengan sistem pembagian tiga shift dalam satu hari.
Kepolisian menempatkan sebanyak 15 personel pada masing-masing pos, bergabung dengan instansi terkait lainnya seperti TNI, Satpol-PP, Dishub, dan lainnya.
Sementara itu pos penyekatan akan berfungsi selama masa Pemberlakuan Pengetakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Padang, terhitung Selasa (13/7/2021) hingga (20/7/2021).
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir meminta para personel yang bertugas di pos penyekatan bersikap humanis saat berinteraksi dengan masyarakat.
“Sampaikan aturan dan lakukan pemeriksaan secara humanis kepada masyarakat, itulah instruksi khusus yang diberikan,” katanya. (ant)